"Setahu saya itu omongan orang yang mengigau. Kapolri kan sedang sakit. Datanya ngawur, hanya dikumpulkan dari LSM bukan dari anak buahnya sendiri," kata salah satu Ketua FPI, Munarman saat dihubungi detikcom, Selasa (31/8/2010).
Menurut Munarman, sesuai UU No 8/1985, alasan membekukan ormas hanya diperbolehkan bila melanggar kamtibmas, menerima dana asing, atau memberikan bantuan ke asing. Sementara FPI, menurutnya, tidak melanggar satu pun alasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri tidak valid begini, waktu membaca hasil pengawasan Century DPR, waktu itu Kapolri baca analisis opsi A, padahal DPR minta opsi C, ya begitu. Disebut ada rekaman Ary Muladi-Ade Raharja, bilang kesana-kesini meyakinkan, eh ternyata enggak ada," sesal Munarman.
(Ari/lrn)











































