"Paling tidak putusan itu bisa dipakai untuk memperkuat PK SKPP kasus Bibit-Chandra," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PUKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Selasa (31/8/2010).
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Anggodo atas SKPP kasus Bibit-Chandra dimenangkan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sekarang MA sedang memproses PK atas SKPP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun seandainya pun Anggodo bebas, bukan berarti Bibit-Chandra bersalah. Karena dakwaan kepada Anggodo kan menghalangi penyidikan," ujar Alexander.
Berdasarkan catatan detikcom, belum pernah ada terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor divonis bebas oleh hakim.
(lrn/Ari)










































