"Kondisinya sih sehat. Siap menghadapi sidang, persiapannya ya berdoa sepanjang malam. Harapannya supaya bebas," kata pengacara Anggodo, Thomson Situmeang, kepada detikcom, semalam.
Menurut Thomson, Anggodo berdoa agar hakim memutus perkara kliennya dengan arif dan bijaksana. Sejak awal, pihaknya sudah meyakini bahwa Anggodo tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang rencananya akan digelar, Selasa (31/8/2010) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Hakim yang memimpin perkara adalah Tjokorda Rai.
Anggodo sebelumnya didakwa dengan pasal percobaan suap pada pimpinan KPK dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK. Pria asal Surabaya tersebut kemudian dituntut oleh jaksa dengan hukuman enam tahun bui dan denda Rp 200 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Anggodo telah berupaya melakukan pemufakatan jahat bersama Ari Muladi untuk menyuap pimpinan KPK senilai Rp 5,1 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat Ari Muladi, namun tidak pernah sampai ke tangan pimpinan KPK. Kini, Ari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(mad/lrn)











































