"Jika tidak, pemerintah dan aparat penegak hukum akan selalu berlindung di balik dalil UU Ormas yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman," kata peneliti Setara, Ismail Hasani, lewat rilis kepada detikcom, Selasa (31/8/2010).
Seperti diketahui, DPR kali ini memang bermasalah dengan urusan legislasi. Dari 70 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2010, baru 1 RUU yang selesai diundangkan. Oleh karenanya, kata Ismail, tuntutan agar UU Ormas direvisi hanya merupakan langkah awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih luas, kata Ismail, DPR dan pemerintah juga perlu memikirkan kembali regulasi yang kondusif bagi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sebab selama ini korban dari tindakan kekerasan ormas anarkis sebagian besar menimpa kelompok-kelompok keagamaan minoritas.
"Mereka melakukan kekerasan dengan dalih agama dan moralitas publik," katanya.
(lrn/Ari)











































