Menkumham Belum Setujui Remisi untuk 21 Napi Koruptor

Menkumham Belum Setujui Remisi untuk 21 Napi Koruptor

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 20:29 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan belum menyetujui remisi 21 koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Kalau rekomendasi sudah dilayangkan ia meminta agar pihaknya tidak dipaksa melanggar aturan pemberian remisi.

"Kalau sudah ada rekomendasi remisi, jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM diajak melanggar aturan dengan tekanan sekelompok orang yang hati nuraninya sudah hilang dengan dasar kemanusiaan," kata Patrialis usai rapat gabungan dengan Komisi II, III, dan VIII, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).

Ia mengatakan, pemberian remisi terhadap napi koruptor tengah digodok pihaknya. "Sedang kita lakukan penelitian, belum kita berikan dan masih kita evaluasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jabar Dedi Sutardi menyatakan telah menerima rekomendasi remisi lebaran untuk 21 koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Lapas Sukamiskin dialokasikan untuk tahanan kasus korupsi. Beberapa diantaranya adalah Danny Setiawan, Irawady Joenoes, dan Al Amin Nasution.

Pemberian remisi kepada napi di hari raya keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006, tentang syarat pemberian remisi kepada para narapidana.

"Kementerian Hukum dan HAM bekerja by system, selam peraturan masih ada kita masih melaksanakan peraturan. Jadi Jangan diajak Kementerian Hukum dan HAM melanggar aturan. Kita tidak mau diskriminatif," katanya.

(ahy/Ari)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads