"Kok minta maaf? Apanya yang harus diminta maaf? Saya bohong di mana? Buktikan kalau saya bohong," kata Hendarman usai rapat gabungan Komisi II, Komisi III, dan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Hendarman menegaskan, dia tidak pernah mengatakan ada call data record (CDR) antara Ade dan Ari. "Adanya suatu rekaman dan CDR itu kan baru muncul sekarang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman akan menjelaskan hal ini kepada publik. "Saya merasa nggak bersalah. Nanti saya jelaskan semuanya, kemarin kan di DPR ya nanti saya jelaskan di DPR," katanya.
Ari Muladi menggugat Jaksa Agung dan Kapolri karena dianggap berbohong soal bukti rekaman percakapan dirinya dan Ade Rahardja. Ari menggugat keduanya secara materiil senilai Rp 10 juta dan meminta maaf ke media massa. Pengacara Ari mendaftarkan gugatan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2010).
Alasan gugatan itu dilatarbelakangi oleh kisruh kasus terdakwa percobaan penyuapan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Waktu itu, menurut kubu Ari Muladi, Kapolri dan Jaksa agung menyatakan ada rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Ade Raharja. Isi pembicaraan itu dinilai sangat penting dan dijadikan landasan untuk menjerat 2 pimpinan KPK, Bibit Riyanto-Chandra Hamzah.
Polemik soal rekaman Ade-Ari, bermula saat raker Komisi III DPR-Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/11/2009) silam. Dalam rapat itu, Hendarman memaparkan ada alat bukti yang dimiliki Kejagung yang menunjukkan bahwa Ade terlibat 64 kali hubungan telepon dengan Ari.
"Ari yang bilang tidak kenal dengan Ade, katanya baru sekali ke KPK. Tapi alat bukti ada 6 kali ke KPK, telepon 64 kali," kata Hendarman ketika itu.
(ayu/nrl)











































