KPK: Apa pun Bentuknya, Parsel Tetap Harus Dilaporkan

KPK: Apa pun Bentuknya, Parsel Tetap Harus Dilaporkan

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 17:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian parsel dalam bentuk apa pun berpotensi sebagai gratifikasi. Oleh sebab itu, para penyelenggara negara yang menerimanya harus tetap melapor ke KPK.

"Harus tetap lapor, apa pun isinya dan bentuknya tetap laporkan ke atasan dulu," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/8/2010).

Menurut Haryono, KPK sudah mengirim surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar memantau penerimaan parsel saat Lebaran. Untuk memudahkan pelaporan, sang penerima bisa melaporkan lewat atasannya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan lapor di tempat masing-masing dulu, nanti kita koordinasikan dengan gubernur termasuk BUMN dan BUMD," tegasnya.

Sementara itu, terkait pejabat yang enggan melapor, Haryono mengimbau ada sanksi dari gubernur dan pejabat yang berwenang di atasnya. Jika ada indikasi gratifikasi yang mengarah ke suap, KPK juga tak segan untuk turun tangan.

"Nanti gubernurnya yang tanggung jawab," tutup Haryono.

Seperti diketahui, beberapa pejabat masih ada yang memperbolehkan anak buahnya menerima parsel. Gubernur Jateng Bibit Waluyo, mempersilakan pejabat di lingkungannya menerima parsel.

"Kalau saya, nggak apa-apa itu. Wong mau ngasih kok mau ditolak. Kecuali kalau saya maksa, misalnya minta parsel, itu lain," kata Bibit usai menemui Kapolda Jateng Irjen Edward Aritonang di ruang kantornya, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (26/8/2010).

Sedang di Jawa Barat, Gubernur Ahmad Heryawan dan Wagub Dede Yusuf justru sibuk dengan proyek ucapan kartu Lebaran bergambar foto masing-masing. Total dana yang digunakan oleh APBD Jabar ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Menkokesra Agung Laksono lain lagi. Dia mengizinkan penerimaan parsel selama
untuk persahabatan dan barang yang diberikan dalam kategori ringan.

"Kalau antar-keluarga misalkan kirim ayam bekakak, ya boleh saja. Yang tidak boleh itu kalau memberi parsel yang punya nilai di balik pengiriman itu. Misalnya melicinkan usaha atau untuk mencari posisi jabatan," kata Menko Kesra Agung Laksono ketika ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
(mad/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads