"Belum, sampai sekarang belum (bebas bersyarat). Tapi kalau dua per tiga sudah," kata Kalapas Wanita Tengerang Etty Nurbaeti saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/8/2010).
Menurut Etty, seorang tahanan yang sudah melewati dua per tiga masa tahanan tidak mutlak mendapatkan pembebasan bersyarat. Hingga kini, Etty menegaskan Ayin masih dalam tahanan.
"Memang belum waktunya saja. Masih ada kok, saya tiap hari bertemu," imbuhnya.
Sempat beredar informasi bahwa Ayin sempat melakukan protes karena merasa tidak diperlakukan adil dengan tahanan korupsi lain yang sudah bisa bebas bersyarat. Soal ini, Etty juga membantahnya.
"Kalau merasa diperlakukan tidak adil itu wajar, tapi setelah dijelaskan bisa menerima kok. Dia sudah bilang memang saya belum waktunya keluar," ucap Etty menggambarkan kondisi Ayin.
Aturan pembebasan bersyarat ini tercantum dalam PP 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam pasal 43 ayat 4 tertulis narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi beberapa syarat.
Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah, telah menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ayin ditahan sejak Maret 2008 oleh KPK. Di tingkat pertama, penyuap mantan jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis 5 tahun bui. Namun di MA, Peninjauan Kembali (PK) Artalyta diterima hingga hukumannya dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara.
(mad/nik)











































