"Saya sudah menelepon Pak Chandra Hamzah (wakil ketua KPK)dan Pak Johan Budi (jubir KPK). Saya minta maaf laporan baru bisa saya sampaikan minggu ke-3 September," kata Dino di ruang kerjanya, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Staf khusus kepresidenan bidang hubungan luar negeri ini mengakui tenggat waktu baginya untuk menyampaikan LHKPN selaku mantan komisaris PT Danareksa berakhir 31 Agustus 2010. Namun akibat kesibukannya dua bulan terakhir, berkas laporan itu belum sempat diselesaikannya.
"Bulan ini sibuk sekali baik terkait kenegaraan dan transisi saya. Tadi KPK katakan bisa memahaminya," ujar Dino.
Lebih lanjut dikatakannya, LHKPN sebagai mantan Komisaris PT Danareksa yang diserahkan pada bulan depan sekaligus LHKPN sebagai Dubes RI untuk AS. Maka deadline penyampaian LHKPN selaku Dubes RI tidak terlampaui.
"Deadline LHKPN dubes 2 bulan setelah resmi diangkat," jelas Dino yang pekan depan bertugas di Washington DC sebagai Dubes RI untuk AS ini.
(lh/rdf)











































