"Nggak ada, susah kita (periksa KPC)," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Senin (30/8/2010).
Menurut Marwoto, meski tim independen untuk menyelidiki kasus penggelapan pajak telah dibubarkan namun secara struktural masih ada Bareskrim yang menangani. Marwoto menambahkan, sejauh ini penyidik kesulitan menemukan bukti adanya suap dari KPC kepada Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Marwoto mengatakan, apabila ada bukti yang mendukung pengakuan Gayus maka pihak manajemen perusahaan tersebut dapat dijadikan tersangka.
"Bagus ada buktinya yang bisa menjelaskan ke penyidik, sehingga nanti si beberapa perusahaan bisa diangkat kepenyidikan," tutupnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Gayus Tambunan mengaku telah mendapat uang Rp 5 miliar dalam penanganan kasus pajak PT Kaltim Prima Coal(KPC). Duit itu diterima melalui perantara konsultan pajak, Alief Kuncoro.
"Saya diminta tolong untuk mengurus pajak PT Kaltim Prima Coal pada tahun 2001, 2003, dan 2005. Saya mendapat uang US$ 500 ribu atau sekitar Rp 5 M dari Alief Kuncoro," ujar Gayus saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa AKP Sri Sumartini, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Gayus juga mengakui mendapatkan komisi saat menguruskan pajak dari konsultan pajak Roberto Santonius.
"Dari Roberto Rp 925 juta kira-kira tahun 2008. Ditransfer melalui Bank BCA Bintaro dengan nomer rekening 191 087 6287," sebut Gayus.
(ddt/ndr)











































