MPR: Calon yang Gagal Jadi Ketua KPK Bisa Diusulkan Jadi Jaksa Agung

MPR: Calon yang Gagal Jadi Ketua KPK Bisa Diusulkan Jadi Jaksa Agung

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 15:41 WIB
MPR: Calon yang Gagal Jadi Ketua KPK Bisa Diusulkan Jadi Jaksa Agung
Jakarta - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan agar 2 nama yang sekarang ini akanย  menghadapi fit and proper test Komisi III DPR (Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas) dijadikan ikon pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika Komisi III memilih salah satu dari 2 orang itu, sisanya bisa diusulkan menempati posisi Jaksa Agung yang sebentar lagi akan ditinggalkan Hendarman Supandji.

"Saya kira, demi alasan kelayakan dan efisiensi, sisa pilihan Komisi III DPR itu bisa diusulkan menjadi nominator terkuat Jaksa Agung. Kan sebentar lagi masa jabatan Pak Hendarman sudah habis," kata Lukman kepada detikcom, Senin (30/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut salah satu ketua DPP PPP ini, usulan itu didasarkan pada terpilihnya 2 nama itu melalui proses yang rumit dan panjang. Selain juga Pansel yang menyeleksi calon pimpinan KPK itu dibentuk oleh pemerintah yang juga bertanggung jawab kepada Presiden SBY.

"Proses seleksinya kan ketat dan hasilnya sudah kita lihat. Saya kira siapa pun layak dipilih menjadi ketua KPK. Yang tidak terpilih langsung bisa dinominasikan menjadi Jaksa Agung. Kan Pansel yang membuat itu pemerintah, dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata Lukman.

Lukman yakin, siapa pun yang terpilih menjadi ketua KPK akan bisa memenuhi harapan dan ekspektasi publik. Demikian juga calon yang tidak terpilih akan sangat layak menjadi Jaksa Agung yang saat ini butuh reformasi mendasar untuk menciptakan penegakan hukum yang fair dan adil.

"Saya melihat 2 orang itu sama-sama layak menjadi ketua KPK. Jadi saya kira Komisi III DPR harus memilih salah satu. Sebab, 2 orang ini sudah memenuhi kualifikasi yang diharapkan publik," argumennya.

(yid/nrl)


Berita Terkait