Jika Komisi III memilih salah satu dari 2 orang itu, sisanya bisa diusulkan menempati posisi Jaksa Agung yang sebentar lagi akan ditinggalkan Hendarman Supandji.
"Saya kira, demi alasan kelayakan dan efisiensi, sisa pilihan Komisi III DPR itu bisa diusulkan menjadi nominator terkuat Jaksa Agung. Kan sebentar lagi masa jabatan Pak Hendarman sudah habis," kata Lukman kepada detikcom, Senin (30/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses seleksinya kan ketat dan hasilnya sudah kita lihat. Saya kira siapa pun layak dipilih menjadi ketua KPK. Yang tidak terpilih langsung bisa dinominasikan menjadi Jaksa Agung. Kan Pansel yang membuat itu pemerintah, dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata Lukman.
Lukman yakin, siapa pun yang terpilih menjadi ketua KPK akan bisa memenuhi harapan dan ekspektasi publik. Demikian juga calon yang tidak terpilih akan sangat layak menjadi Jaksa Agung yang saat ini butuh reformasi mendasar untuk menciptakan penegakan hukum yang fair dan adil.
"Saya melihat 2 orang itu sama-sama layak menjadi ketua KPK. Jadi saya kira Komisi III DPR harus memilih salah satu. Sebab, 2 orang ini sudah memenuhi kualifikasi yang diharapkan publik," argumennya.
(yid/nrl)











































