"KPK harus diselamatkan, DPR jangan menggantung kekosongan kursi pimpinan KPK. DPR wajib pilih salah satu nama dari yang disodorkan pemerintah. Tak ada satu ayat atau pasal dalam UU Korupsi yang bisa jadi dasar bagi DPR untuk menolak 2 nama itu," kata Lukman kepada detikcom, Senin (30/8/2010).
Menurut Ketua DPP PPP ini, kedua calon yang disodorkan pemerintah dinilai publik bisa mengembalikan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kedua calon sama baiknya. Masing-masing punya integritas dan komitmen tinggi, kemampuan dan wawasan," papar Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun yang terpilih, kinerja KPK saya yakin akan lebih baik. Masa kerjanya sebaiknya 4 tahun agar cukup waktu untuk melakukan pembenahan prioritas dan mekanisme kerja internal KPK," tegas mantan anggota Komisi III DPR ini.
(yid/nrl)











































