Menteri BUMN: Pejabat yang Menerima Parsel di BUMN Akan Diberi Sanksi

Menteri BUMN: Pejabat yang Menerima Parsel di BUMN Akan Diberi Sanksi

Angga Aliya ZRF - detikNews
Senin, 30 Agu 2010 14:55 WIB
Jakarta - Menteri BUMN Mustafa Abu Bakar menjamin Kementeriannya akan taat imbauan KPK mengenai penolakan menerima parsel. Imbauan ini pun akan dipraktikan di lingkungan perusahaan pelat merah. Sanksi akan diberikan bagi yang melanggar.

"Kalau ada yang menerima bisa dikenakan sanksi," tegas Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, JL Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/8/2010).

Dia menjelaskan aturan itu berlaku bagi semua tidak terkecuali, baik di lingkungannya maupun di perusahaan BUMN. Sayangnya Mustafa tidak menjelaskan bentuk sanski yang akan diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harus ditegakkan baik di BUMN maupun di Kementerian," imbuhnya.

Sebelumnya KPK berharap Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah bisa benar-benar menolak dan mengimplementasikan kebijakan terkait parsel dalm keseharian dengan menolak praktik uang sogok dan pelicin. Hal senada juga disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho yang menilai selain iklan tolak parsel, BUMN juga memasang iklan menolak praktik sogok dan suap.

(ang/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini