"Kalau ada yang menerima bisa dikenakan sanksi," tegas Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, JL Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Dia menjelaskan aturan itu berlaku bagi semua tidak terkecuali, baik di lingkungannya maupun di perusahaan BUMN. Sayangnya Mustafa tidak menjelaskan bentuk sanski yang akan diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK berharap Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah bisa benar-benar menolak dan mengimplementasikan kebijakan terkait parsel dalm keseharian dengan menolak praktik uang sogok dan pelicin. Hal senada juga disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho yang menilai selain iklan tolak parsel, BUMN juga memasang iklan menolak praktik sogok dan suap.
(ang/ndr)










































