"Pengaturan tentang Ormas masih mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1985. UU itu dirasakan sudah tidak perlu dan perlu disesuaikan dengan perkembangan nilai-nilai demokrasi saat ini sehingga sudah layak direvisi," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Hal ini disampaikan Djoko saat rapat gabungan bersama Komisi II, III dan VIII DPR membahas masalah keberadaan ormas di Indonesia
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, Djoko menyadari ada kendala dalam mengelola keberadaan ormas tersebut karena adanya perbedaan persepsi tentang ormas tersebut.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga menuntut adanya pengelolaan dan pengendalian terhadap ormas agar tidak melawan hukum dan mengganggu ketertiban bangsa.
"Revisi ini perlu mendapat perhatian khusus baik DPR maupun pemerintah. Kita ingin ini menjadi prioritas karena apa pun bentuknya Ormas harus tetap saling menghormati kelompok lain," kata Djoko.
Menurut dia, pemerintah sudah pernah menyerahkan draf RUU ini ke DPR pada tahun 2003. "Tetapi, sampai saat ini belum dilakukan pembahasan. Maka itu, mengingat semakin banyaknya tumbuh ormas-ormas, ini harus segera dibahas," ujar Djoko.
(aan/nrl)











































