"Tidak perlu ditambah embel-embel lain dalam iklannya. Kan parsel dan hadiah yang termasuk itu juga (uang pelicin dan sebagainya)," tegas Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, JL Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu. Dia yakin bahwa praktek seperti itu sudah tidak ada lagi di perusahaan pelat merah, sehingga tidak perlu ada lagi iklan seperti itu.
"Memang masih ada yang seperti itu (uang pelicin)?" kata Said Didu diiringi dengan tawa renyah.
Sebelumnya KPK berharap Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah bisa benar-benar menolak dan mengimplementasikan kebijakan terkait parsel dalm keseharian dengan menolak praktik uang sogok dan pelicin. Hal senada juga disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho yang menilai selain iklan tolak parsel, BUMN juga memasang iklan menolak praktik sogok dan suap.
(ang/ndr)











































