Saksi Tak Hadir, Sidang Misbakhun Ditunda

Sidang L/C Century

Saksi Tak Hadir, Sidang Misbakhun Ditunda

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 14:24 WIB
Jakarta - Sidang kasus L/C Century dengan terdakwa Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) Muhammad Misbakhun dan Dirut PT SPI Franky Ongkowardoyo ditunda. Alasannya jaksa tak bisa menghadirkan saksi. Penundaan pun membuat Misbakhun pun kecewa.

"Saksi yg harusnya hadir yaitu notaris Buntario Tigris dan pegawai bea cukai Tuban, Nur Indra Prahara. Tapi bagaimana lagi, mereka gak datang, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhendro usai sidang di PN Jakarta Pusat,Β  Jalan Gajah Mada, Jakarta, (30/8/2010).

Rencananya JPU masih akan menghadirkan 1 saksi ahli yaitu Indra Agus Senoadji. Usai seluruh saksi jaksa,Β  pihak Misbakhun akan menghadirkkan saksi tandingan yang meringankan. Menanggapi penundaan ini, Misbakhun mengaku kecewa karena menunjukaan ketidakseriusan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan sidang ke 15, ko ditunda lagi. Serius enggak sih jaksanya," ujar Misbakhun.

Adapun kuasa hukum Misbakhun telah berkali-kali meminta penanggguhan penahanan namun belum dikabulkan. Alhasil, Misbakhun kemungkinan akan berlebaran di balik jeruji besi. "Kepinginnya keluar, terus kita lebaran di Pasuruan, "ujar istri Misbakhun usai sidang.

(asp/ndr)


Berita Terkait