Diminta Rp 500 Juta, Haposan Merasa Diperas Susno

Diminta Rp 500 Juta, Haposan Merasa Diperas Susno

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 12:18 WIB
Diminta Rp 500 Juta, Haposan Merasa Diperas Susno
Jakarta - Haposan Hutagalung mengaku merasa diperas oleh Komjen Pol Susno Duadji. Niat berkeluh kesah soal perkara yang mandek, Haposan justru harus menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Susno.

"Saya merasa diperas, saya bilang ke Sjahrir Johan," ungkap Haposan.

Haposan mengatakan itu saat bersaksi untuk Sjahrir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (30/8/2010). Haposan adalah kuasa hukum Ho Kian Kuat, pelapor kasus penggelapan modal usaha PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haposan saat itu kesal karena laporannya ke polisi sejak tahun 2007 belum juga ada kemajuan. Karena tahu Sjahrir dekat dengan Susno yang pada saat itu menjabat sebagai Kabareskrim, Haposan pun curhat.

Sjahrir lantas mempertemukan Haposan dan Susno di ruang dinas Kabareskrim. Haposan langsung menceritakan duduk perkara dan bukti yang mereka pegang.

"Kalau bener bukti valid, tangkap itu orang sekarang," ujar Haposan menirukan ucapan Susno saat itu.

Dua minggu kemudian, janji Susno ternyata tidak terbukti. Malah, melalui Sjarir, Susno meminta uang kepada Haposan. Mendengar permintaan Susno seperti itu, Haposan kesal.

"Saya kaget, saya ini pelapor, bukan tersangka. Tanpa uang seharusnya sudah ditangkap itu orang," terang Haposan.

Haposan mengaku 'terpaksa' menyanggupi permintaan Susno agar kasus pelapornya terus berjalan. Uang sebanyak Rp 500 juta akhirnya diserahkan kepada Susno melalui Sjahrir di Hotel Sultan, sekitar Desember 2008.

"Sekitar jam 22.00 WIB Pak Sjahrir forward sms dari Susno ke saya isinya tangkap, tahan dan sita tersangka," tutur Haposan.

Beberapa hari kemudian, Sjahrir sempat bertemu Haposan dan mengatakan 'titipan' untuk Susno sudah diberikan. Sayangnya lagi-lagi tidak ada kemajuan dalam perkara ini. Hingga Susno turun dari Kabareskrim, imbuh Haposan, tidak ada yang ditangkap dalam perkara ini.

(mok/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads