Pemred Playboy Ditunggu di Kejari Jaksel

Pemred Playboy Ditunggu di Kejari Jaksel

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 11:59 WIB
Pemred Playboy Ditunggu di Kejari Jaksel
Jakarta - Pemred Majalah Playboy dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan pada Senin 30 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB. Namun hingga 2 jam dinanti, Erwin tidak kunjung tiba.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang ada pada berkas perkara," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Munif, di kantornya, Kejari Jalan Rambai nomor I, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).

Menurut dia, surat panggilan untuk Erwin telah dilayangkan Kejari Jaksel setelah menerima salinan kasasi MA yang memvonis Erwin bersalah dan dihukum 2 tahun pada 25 Agustus 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sorenya, saya mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk datang hari ini. Jadi, kami memang menjadwalkan pemanggilan hari ini. Tetapi, memang sampai sekarang kami masih menunggu yang bersangkutan untuk hadir," ujar dia.

"Kami ini dalam posisi melaksanakan putusan MA. Beliau kan sudah diputus MA bersalah dan dipidana 2 tahun," lanjut Munif.

Ketika ditanya mengapa pihak Kejari tidak mengontak kuasa hukum Erwin, Munif mengaku pihaknya belum pernah bertemu.

"Kami sampai sekarang belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan. Jadi kita tunggu saja," kata Munif.

Batas waktunya? "Kita tunggu seharian, mungkin sampai sore," jawab Munif.

Puluhan wartawan masih berkerumun di kantor Kejari Jakarta Selatan.

Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Erwin telah terbukti menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan atau kesusilaan.

Sebelumnya, pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, namun Majelis Hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa dan Erwin divonis bebas. Lalu pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin juga divonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terakhir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Erwin dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

(aan/nrl)


Berita Terkait