KPK Tetapkan Dirjen Listrik Jadi Tersangka Dua Proyek

KPK Tetapkan Dirjen Listrik Jadi Tersangka Dua Proyek

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 11:53 WIB
Jakarta - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM Jacobus Purwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam dua proyek di kementeriannya pada tahun 2007-2008 dan 2009. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 269 miliar.

Jacobus disangka melakukan mark-up dalam proyek pengadaan dan pemasangan
pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp 119 miliar. Lalu, pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp 150 miliar.

"Ini memang status tersangka yang kedua kalinya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).

Jacobus menyandang status tersangka atas proyek tahun 2007-2008 sejak 29 Juni 2010 bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih. Sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus dijerat sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.

"Sudah dicegah ke luar negeri sejak 25 Juni 2010," tegas Johan.

Johan belum bisa memastikan kapan rencana pemanggilan terhadap Jacobus. Termasuk apakah dalam waktu dekat akan segera dilakukan penahanan terhadap dirjen yang kini masih aktif tersebut.

"Penyidik masih memerlukan pengembangan kasus. Kalau soal aktif itu bukan wewenang kita, kita hanya menangani proses hukumnya," tegas Johan.

Ada pun modus yang dilakukan oleh Jacobus hampir sama dalam kedua proyek tersebut. Bersama pejabat komitmen proyek, diduga sudah terjadi  kongkalikong lebih dulu dengan vendor soal harga per unit. Rata-rata setiap unit dinaikan harganya Rp 1-2 juta.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(mad/rdf)


Berita Terkait