"Jangan sekadar menyampaikan melalui iklan, tapi (perlu) diimplementasikan di internal BUMN. Karena modus pemberian parsel ini sangat rawan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi detikcom, Senin (30/8/2010).
Johan melanjutkan, soal penolakan ini tidak sebatas pada momen Lebaran. Tetapi juga meluas pada keseharian, artinya tidak boleh ada pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan berpendapat, semangat silaturahim ada baiknya perlu dilakukan secara positif, jangan sampai menjadi ajang penyimpangan bagi penyelenggara negara. "Di KPK pernah ada yang melaporkan gratifikasi yakni keramik bernilai ratusan juta rupiah, ini kan tidak wajar," terangnya.
Sejumlah BUMN memasang pengumuman penolakan parsel antara lain yakni Pertamina, PLN, Bank Mandiri, BNI, dan PT Jasa Marga. Semuanya meyakinkan para mitra kerja dan rekanan agar tidak memberikan parsel. Iklan seperti ini sebenarnya bukan hal yang asing. Pada Lebaran tahun lalu juga demikian. Namun banyak muncul dugaan iklan hanya sekedar iklan.
(ndr/nrl)










































