Pantauan detikcom Senin (30/8/2010), iklan Pertamina hampir seperempat halaman terpampang di koran Kompas. Isinya larangan pemberian hadiah kepada insan Pertamina dan anak perusahaan Pertamina.
"Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen Pertamina ini, dimohon kesediaannya untuk melaporkan kepada kami melalui sarana pengaduan whistleblowing system ke telepon (021) 3815909/5910/5911 atau email Pertaminaclean@tipoffs.com.sg dengan sekurang-kurangnya mencantumkan identitas dan unit kerja yang menerima hadiah/gratifikasi," tulis iklan Pertamina itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua perusahaan itu, BUMN lainnya yang memasang pengumuman penolakan parsel antara lain yakni Bank Mandiri, BNI, dan PT Jasa Marga. Semuanya meyakinkan para mitra kerja dan rekanan agar tidak memberikan parsel.
Iklan seperti ini sebenarnya bukan hal yang asing. Pada Lebaran tahun lalu juga demikian. Sesuai imbauan KPK, penyelenggara negara dan yang berkaitan disarankan tidak menerima parsel. Kalaupun menerima parsel diharap melapor ke KPK.
(ndr/nrl)











































