"Dalam proses ini diduga dilakukan oleh tersangka JP dan RS selaku pejabat pembuat komitmen," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi, Minggu (29/8/2010).
Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek tersebut. KPK menilai proyek itu melanggar Keppres 80 tahun 2003 serta perubahan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dikumpulkan, kedua tersangka diduga sudah kongkalikong lebih dulu dengan vendor soal harga per unit. Rata-rata setiap unit dinaikan harganya Rp 1-2 juta. Ridwan juga diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/her)











































