"Jadi karena alibi mereka semuanya betul, maka dalam 1x24 jam mereka sudah dipulangkan. Keduanya tidak terbukti ada tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar, kepada detikcom, Minggu (29/8/2010).
Kedua pria berinisial D dan Y itu, dicokok dari salah satu rumah di Jl Diponegoro 1, Pasar 1, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu sore. Penangkapan tersebut diawali kecurigaan penelusuran petugas intelejen Polda Sumut bahwa kedua orang ini berteman dengan pihak yang saat ini sedang dicari-cari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ternyata tidak ada bukti makanya kita pulangkan. Tetapi walaupun begitu kita pulangkan, kasus tetap kita kembangakan," imbuh Djafar.
Djafar menyatakan, kedua orang yang diciduk Densus itu adalah warga sipil sipil. "Mereka sudah kita pulangkan pukul 14.00 WIB tadi. Dan ke depan pastinya kita akan tetap kontrol," tutup Djafar.
(lia/nrl)











































