Hasil penelitian yang dilakukan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) terhadap 30 dari total 40 kandidat komisioner KY, menyebutkan bahwa mayoritas dari kandidat bermasalah. Masalah yang dimiliki di antaranya berupa adanya afiliasi dan karir politik, kekayaan di luar kewajaran, dugaan keterlibatan dalam praktek mafia peradilan, nepotisme dan plagiasi, melalaikan tanggung jawab saat bekerja dan melakukan perbuatan tercela.
Untuk itu, di tahap selanjutnya Pansel diminta untuk lebih ketat dalam melakukan penjaringan. Pasalnya KY merupakan lembaga yang merupakan ujung tombak untuk memberantas mafia peradilan, sehingga orang-orang di dalamnya harus memiliki track record yang bersih.
"Penelitian yang kami lakukan ini juga merupakan permintaan dari Pansel untuk membantu memberi masukan kepada mereka. Oleh karena itu, setelah hasilnya dapat dibaca, kami meminta Pansel untuk menerapkan standar yang tinggi dengan tidak meloloskan calon yang bermasalah," terang perwakilan KPP yang juga anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (29/8/2010).
"KY adalah lembaga produk reformasi yang merupakan ujung tombak dalam memberangus mafia peradilan. Oleh karenanya proses seleksi KY jilid II ini, amat menentukan masa depan institusi pasca vonis destruktif dari Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
(anw/anw)











































