"Yang saya maksudkan, ketika berunding, kawasan yang jadi konflik itu di-status quo menjadi kawasan sementara, sehingga Indonesia dan Malaysia bisa saja patroli bersama," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfud Siddiq, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (28/8/2010).
Namun, menurut Mahfudz, perundingan antara Indonesia dan Malaysia itu bisa jadi berlangsung lama dan alot. Kasus-kasus tapal batas antar negara jarang yang bisa selesai dalam waktu yang cepat. Malaysia dan Singapura sendiri sampai saat ini belum menyelesaikan perundingannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan dia, tidak ada unsur dari DPR yang ikut dalam perundingan itu karena merupakan wewenang dari eksekutif. Namun, apabila diundang sebagai pengawas, DPR akan menyambutnya dengan senang hati.
"Saya lihat ini ada langkah yang solutif. Unsur DPR tidak ikut dalam perundingan, tapi kalau misalnya diundang menjadi observer, ya, kita mau saja," cetusnya.
(irw/irw)











































