"Masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. DPR jangan resisten terhadap orang baik," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho, kepada detikcom, Sabtu (28/8/2010).
Menurut Eryanto, pasal 34 UU No 30/2002 Tentang KPK menyebutkan, pimpinan KPK memegang masa jabatannya selama empat tahun. UU tersebut tidak membedakan masa jabatan anggota pengganti dengan anggota sebelumnya.
"Hal ini juga sesuai dengan asas manfaat di mana hasil kerja Pansel KPK yang telah menghabiskan biaya dan waktu agar bisa dimanfaatkan secara optimal," sambung Eryanto.
Proses pergantian serupa, imbuhnya, juga terjadi di lembaga lain seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Kesinambungan dan transfer of knowledge antar pimpinan KPK pun bisa lebih terjaga dengan sistem tersebut.
"Hasil kerja yang baik dari Pansel KPK yang telah menghasilkan Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas sebagai calon harus ditindaklanjuti dengan proses pemilihan yang baik pula," tandas Eryanto.
(irw/irw)











































