Tolak Calon Hasil Pansel, DPR Langgar UU KPK

Tolak Calon Hasil Pansel, DPR Langgar UU KPK

- detikNews
Sabtu, 28 Agu 2010 11:52 WIB
Tolak Calon Hasil Pansel, DPR Langgar UU KPK
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dimungkinkan menolak calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel). Jika menolak, DPR berarti melanggar UU 30/2002 pasal 30 tentang KPK.

"Dalam UU KPK 30/2002 tidak dikenal mekanisme yang memungkinkan untuk menolak. Kalaupun DPR ambil keputusan menolak, itu pelanggaran tersendiri terhadap UU KPK," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri.

Hal itu disampaikan Ronald saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas DPR sekarang adalah memilih satu nama yang diajukan pansel dan pemerintah. Proses munculnya dua nama tersebut sudah memenuhi kaidah.

"Sekarang tugas DPR tidak lain dan tidak bukan mereka memilih dengan menetapkan sejumlah pertimbangan integritas, profesionalitas dan lainnya lebih dulu dikedepankan. Ada pertimbangan politis tapi jangan sampai pertimbangan politis kalah dengan integritas, itu berisiko," tukasnya.

Menurutnya dua nama yang disodorkan pansel merupakan sesuatu yang sudah mengerucut. Karena baik Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto bukan nama yang asing di kalangan pegiat antikorupsi.

Komisi III DPR yang mengatakan mendengar ada isu bahwa terpilihnya 2 nama tersebut karena adanya titipan dari pihak tertentu, dinilai merupakan kekhawatiran DPR. Diduga ada kepentingan di elemen DPR yang terganggu.

"Sinyal-sinyal seperti itu sebenarnya sejak mengerucut jadi tahap akhir wawancara sudah ada ketakutan DPR. Kalau orang yang berani disodorkan, kepentingan mereka terganggu, ya kita tidak tahu. Kita sudah bilang kalaupun ada kehawatiran itu mewakili sikap mafia hukum koruptor," tegas Ronald.

"Mereka jalankan fungsi mereka saja. Terlibat pemilihan pejabat menentukan satu nama kalaupun ada sikap ketakutan tidak beralasan," tandas dia.

(nwk/mok)


Berita Terkait