"Dalam UU KPK 30/2002 tidak dikenal mekanisme yang memungkinkan untuk menolak. Kalaupun DPR ambil keputusan menolak, itu pelanggaran tersendiri terhadap UU KPK," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri.
Hal itu disampaikan Ronald saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tugas DPR tidak lain dan tidak bukan mereka memilih dengan menetapkan sejumlah pertimbangan integritas, profesionalitas dan lainnya lebih dulu dikedepankan. Ada pertimbangan politis tapi jangan sampai pertimbangan politis kalah dengan integritas, itu berisiko," tukasnya.
Menurutnya dua nama yang disodorkan pansel merupakan sesuatu yang sudah mengerucut. Karena baik Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto bukan nama yang asing di kalangan pegiat antikorupsi.
Komisi III DPR yang mengatakan mendengar ada isu bahwa terpilihnya 2 nama tersebut karena adanya titipan dari pihak tertentu, dinilai merupakan kekhawatiran DPR. Diduga ada kepentingan di elemen DPR yang terganggu.
"Sinyal-sinyal seperti itu sebenarnya sejak mengerucut jadi tahap akhir wawancara sudah ada ketakutan DPR. Kalau orang yang berani disodorkan, kepentingan mereka terganggu, ya kita tidak tahu. Kita sudah bilang kalaupun ada kehawatiran itu mewakili sikap mafia hukum koruptor," tegas Ronald.
"Mereka jalankan fungsi mereka saja. Terlibat pemilihan pejabat menentukan satu nama kalaupun ada sikap ketakutan tidak beralasan," tandas dia.
(nwk/mok)











































