"Contoh MoU PRT (pembantu rumah tangga) antara Indonesia Malaysia terlalu ringan. Harusnya Indonesia menggunakan konvensi Migran Walker karena mengatur pekerja yang legal dan ilegal dan itu diakui dunia internasional," ujar pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto mengatakan itu dalam diskusi di Warung Daun oleh Radio Trijaya, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (28/8/2010).
Langkah kedua, yaitu melakukan pendampingan pada masalah hukum. Proses pendampingan ini selain memantau jalannya persidangan juga dilihat agar hukum dilakukan secara adil.
Jangan sampai hukum yang diberlakukan pada warga Malaysia, berbeda terhadap warga negara Indonesia.
"Contohnya kasus Corby dan Bali Nine. Pemerintah Australia terus memantau jalannya hukum di Indonesia supaya penerapannya sama dengan warga negara Indonesia. Bahkan pemerintah Australia minta untuk sisa masa hukuman dilaksanakan di Australia," kata mantan anggota Tim 8 kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ini.
Langkah terakhir yakni adanya pengawasan langsung kepala negara terhadap eksekusi atas kontrak yang telah disepakati.
"Contohnya George Bush pernah menelepon langsung Goh Tjok Tong (mantan PM Singapura) untuk tidak melakukan eksekusi mati terhadap warga negara AS dan itu berhasil. Harusnya ini ditiru oleh pemerintah yang sekarang," tutup Hikmahanto.
(nik/mok)











































