Dalam rapat hari ini, Jumat (27/8/2010) di gedung DPR, akhirnya Timus resmi memperbaiki beberapa pasal yang salah satunya mengenai kewenangan penyidikan oleh KPK. KPK juga berhak mendapatkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK, namun merupakan tembusan dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Pasal ini menjadi pembahasan yang paling memakan waktu karena ada beberapa pihak yang kurang setuju KPK diberi kewenangan lebih. Ada pun pasal yang menunjukkan kewenangan KPK tersebut tercantum pada RUU TPPU bagian ketiga pasal 71 yang sebelumnya berasal dari pasal 79 tentang penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kewenangan penyidikan kita punya, kita punya kewenangan meyelidiki perkara money laundering. Dan menurut saya itu yg paling penting," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah usai menghadiri rapat Tim Perumus.
Untuk informasi, yang dimaksud dengan 'penyidik tindak pidana asal' adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional, Dirjen Pajak dan Dirjen Beacukai. Dan sebelum resmi disetujui, pasal ini sempat mengalami pembenahan redaksional beberapa kali.
Selain pasal tentang kewenangan penyidikan tersebut, dibagian kedua RUU TPPU yang berisi tentang analisis atau pemeriksaan ada dua pasal yang diperbaiki. Pertama pasal 70 yang berasal dari pasal 77, dan pasal 72 yang berasal dari pasal 80.
Dalam pasal 70 yang mengalami perubahan poin ke dua. Awalnya poin kedua tersebut berbunyi 'Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, PPATK menyerahkan hasil (analisis atau) pemeriksaan dimaksud kepada penyidik tindak pidana asal untuk dilakukan penyidikan.
Setelah pembahasan panjang, poin kedua itu berubah bunyi menjadi 'Laporan hasil analisis PPATK diserahkan kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI dan tembusannya disampaikan kepada penyidik lain sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang ini.
Sedangkan untuk pasal 72 yang awalnya berbunyi 'Dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan indikasi adanya TPPU, maka penyidik tindak pidana asal menggabungkan penyidikan TPPU tersebut dengan penyidik tindak pidana asal dan memberitahukannya pada PPATK. Kemudian menjadi 'Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU, dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan TPPU serta memberitahukannya kepada PPATK.
(lia/asy)










































