Rp 169 Miliar Dana THR untuk PNS DKI Batal Dicairkan

Rp 169 Miliar Dana THR untuk PNS DKI Batal Dicairkan

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 21:38 WIB
 Rp 169 Miliar Dana THR untuk PNS DKI Batal Dicairkan
Jakarta - Para PNS Pemprov DKI harus memperkuat kesabarannya padaLebaran tahun ini. Sebab, tunjangan hari raya (THR) yang biasa diterima setiap tahun, sejak tahun ini dihapuskan. Alasannya, para pegawai Pemprov DKI  sudah menerima tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Anggaran THR untuk para PNS itu sudah dianggarkan. Tapi karena mulai tahun ini ada TKD maka THR ditiadakan," ujar Kabid Informasi dan Publikasi Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/8/2010).

Pada awal Tahun 2010, Pemprov DKI sudah menganggarkan dana untuk para pegawai DKI yang berjumlah 85 ribu pegawai. Jumlah anggaran THR tersebut mencapai Rp 169,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS dan CPNS seyogyanya akan menerima THR Rp 1,4 juta. Kemudian pegawai tidak tetap (PTT) Rp 1,2 juta dan pensiunan Rp 1 juta. Besarannya masih sama seperti tahun lalu," terang dia.

Namun, Pemprov DKI tidak bisa mencairkan dana THR yang sudah dianggarkan pada awal Tahun 2010 tersebut dikarenakan BPK melarangnya. Pemprov DKI pun terancam melanggar peraturan bila mencairkan dana yang dianggarkan di APBD tersebut. "KPK juga sudah mengimbau bila ingin memberikan kesejahteraan pegawai dilarang mengambil dari APBD," imbuhnya.

Pemprov DKI pun mengimbau agar para pegawainya tidak mengharapkan THR lagi mulai saat ini. Sabar...






(her/asy)


Berita Terkait