Boleh Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Beri Apresiasi ke DPR

Boleh Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Beri Apresiasi ke DPR

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 20:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diperbolehkan menyidik kasus pencucian uang. KPK pun memberikan apresiasi besar kepada anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPR) atas pemberian wewenang ini.

"KPK memberikan apresiasi kepada anggota DPR yang pada akhirnya telah menyetujui pemberian kewenangan penyidikan untuk kasus money laundering yang predikat crimenya adalah korupsi," tegas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010).

Dalam rapat Tim Musyawarah (Timus) RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dihasilkan keputusan jika laporan hasil analisa dari PPATK akan diberikan kepada kejaksaan dan kepolisian yang kemudian ditembuskan ke KPK, BNN, pajak dan bea cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam draf yang diusulkan pemerintah, pasal 79, KPK berwenang menangani pidana pencucian uang yang ditemukan dalam kasus korupsi yang ditanganinya. Nah, sebagian anggota tim perumus tetap menghendaki, jika dalam kasus korupsi yang ditangani KPK ditemukan pidana pencucian uang, kasusnya harus dilimpahkan ke Polri.

Sementara terkait pelaporan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke KPK, sempat dipermasalahkan oleh empat Fraksi di DPR yakni PDIP, PPP, Hanura dan Golkar. Keempatnya tidak setuju LHA PPATK diberikan kepada KPK. Pandangan ini berbeda dengan dorongan PD, PKB, PKS, PAN, dan Gerindra yang mau LHA PPATK bebas diproses ke penegak hukum.
(mok/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini