"KPK memberikan apresiasi kepada anggota DPR yang pada akhirnya telah menyetujui pemberian kewenangan penyidikan untuk kasus money laundering yang predikat crimenya adalah korupsi," tegas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010).
Dalam rapat Tim Musyawarah (Timus) RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dihasilkan keputusan jika laporan hasil analisa dari PPATK akan diberikan kepada kejaksaan dan kepolisian yang kemudian ditembuskan ke KPK, BNN, pajak dan bea cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait pelaporan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke KPK, sempat dipermasalahkan oleh empat Fraksi di DPR yakni PDIP, PPP, Hanura dan Golkar. Keempatnya tidak setuju LHA PPATK diberikan kepada KPK. Pandangan ini berbeda dengan dorongan PD, PKB, PKS, PAN, dan Gerindra yang mau LHA PPATK bebas diproses ke penegak hukum.
(mok/ndr)










































