"Ya tidak masalah, kami bisa terima itu," kata Ketua PPATK, Yunus Husein.
Hal itu disampaikan Yunus usai mengikuti rapat pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tim perumus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting ini sudah ada kemajuan bisa ke penyidik," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM, Prof Ahmad Ramli mengatakan, tim perumus telah menetapkan mekanisme bagi KPK untuk mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. PPATK menyerahkan laporan itu ke Polri dan Kejaksaan tapi ditembuskan kepada KPK, BNN dan Bea Cukai.
(ken/mad)











































