PPATK Terima Putusan Tim Perumus RUU Pencucian Uang

PPATK Terima Putusan Tim Perumus RUU Pencucian Uang

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 18:24 WIB
Jakarta - Kewenangan penyelidikan pidana pencucian uang tidak diberikan kepada PPATK. Namun hal itu tidak dipermasalahkan oleh lembaga penganalisis transaksi keuangan tersebut.

"Ya tidak masalah, kami bisa terima itu," kata Ketua PPATK, Yunus Husein.

Hal itu disampaikan Yunus usai mengikuti rapat pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tim perumus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunus mengatakan, meski tidak diberi kewenangan untuk menyelidiki, menurut Yunus sudah ada kemajuan. Hasil pemeriksaan PPATK dapat diteruskan ke penyidik Polri dan Kejaksaan dengan tembusan kepada KPK, BNN dan Bea Cukai.

"Yang penting ini sudah ada kemajuan bisa ke penyidik," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM, Prof Ahmad Ramli mengatakan, tim perumus telah menetapkan mekanisme bagi KPK untuk mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. PPATK menyerahkan laporan itu ke Polri dan Kejaksaan tapi ditembuskan kepada KPK, BNN dan Bea Cukai.

(ken/mad)


Berita Terkait