Chandra: KPK Punya Kewenangan Penyidikan Kasus Money Laundering

Chandra: KPK Punya Kewenangan Penyidikan Kasus Money Laundering

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 18:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai wewenang untuk menyidik kasus pencucian uang. KPK punya wewenang bersama BNN, Kejaksaan, pajak dan bea cukai, dan polisi.

"Yang penting kewenangnan penyidikan kita punya. Kita punya kewenangan penyidikan perkara money laundering dan menurut isinya, itu yang paling penting," ujar wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/8/2010).

Dalam rapat Tim Musyawarah (Timus) RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dihasilkan keputusan jika laporan hasil analisa dari PPATK akan diberikan kepada kejaksaan dan kepolisian yang kemudian ditembuskan ke KPK, BNN, pajak dan bea cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak apa-apa tembusan. Itu nggak penting, yang penting KPK, BNN, pajak bea cukai, kejaksaan dan polisi punya kewenangan penyidikan, dengan syarat tindak pidana asalnya mereka punya," jelas Chandra.

Sebelumnya, dalam draf yang diusulkan pemerintah, pasal 79, KPK berwenang menangani pidana pencucian uang yang ditemukan dalam kasus korupsi yang ditanganinya. Nah, sebagian anggota tim perumus tetap menghendaki, jika dalam kasus korupsi yang ditangani KPK ditemukan pidana pencucian uang, kasusnya harus dilimpahkan ke Polri.

Sementara terkait pelaporan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke KPK, sempat dipermasalahkan oleh empat Fraksi di DPR yakni PDIP, PPP, Hanura dan Golkar. Keempatnya tidak setuju Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK diberikan kepada KPK.

Pandangan ini berbeda dengan dorongan PD, PKB, PKS, PAN, dan Gerindra yang mau LHA PPATK bebas diproses ke penegak hukum.

(gun/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini