"Hanya di Indonesia kejahatan pencucian uang dipisahkan dari korupsi, di negara lain itu satu. Jadi beri kewenangan kepada KPK, ini akan jauh lebih efektif," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2010).
Dia juga mementahkan alasan sejumlah politisi Senayan yang khawatir, PPATK nantinya tidak independen dalam mengejar para pelaku pencucian uang. "DPR harus memperbaiki dong, buat indpenden, jangan di bawah ketiak presiden," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/fay)










































