Gayus Tambunan Ajukan Gugatan Praperadilan Penahanan

Gayus Tambunan Ajukan Gugatan Praperadilan Penahanan

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 17:03 WIB
Jakarta - Gayus Tambunan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sah.

Demikian seperti dilansir dari situs kejari-jaksel.go.id, Jumat (27/8/2010). Penuntutan Gayus yang merupakan terdakwa kasus mafia pajak ini memang ditangani oleh Kejari Jaksel. Hingga saat ini, kasus Gayus sendiri masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan.

Gugatan praperadilan ini diajukan Gayus Tambunan melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia memohon agar penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2010 merupakan penahanan yang tidak sah," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf.

Terhadap gugatan ini, Yusuf menyatakan, pihaknya siap menghadapi. "Kejari Jaksel siap menghadapi praperadilan yang diajukan Gayus Tambunan," tegas Yusuf.

Rencananya sidang perdana gugatan praperadilan ini akan dilangsungkan pada Selasa (31/8) mendatang di PN Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

(nvc/mad)


Berita Terkait