Berdasarkan rilis yang diterima detikcom dari Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, pelaku ditangkap 26 Agustus 2010 dinihari. Pembawa barang haram tersebut adalah seorang pria berusia 20 tahun bernama Lice Sandra asal Pangkal Pinang.
Lice membawa sabu tersebut dalam dinding koper saat tiba dari Bangkok, Thailand, dengan pesawat Air Asia bernomor QZ-7717.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penangkapan tersebut, tim dari bea dan cukai bersama dengan kepolisian berusaha melakukan pengembangan di daerah Pluit, Jakarta Utara. Namun pihak penerima paket sabu tersebut belum berhasil ditangkap.
Lice terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Hal ini sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal barang bukti, beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milyar.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polrestro Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
(mad/fay)










































