Penyelundupan Sabu Rp 2,76 M Digagalkan di Soekarno-Hatta

Penyelundupan Sabu Rp 2,76 M Digagalkan di Soekarno-Hatta

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 16:47 WIB
Jakarta - Penyelundupan sabu senilai Rp 2,76 miliar di Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan. Petugas Bea Cukai menangkap pelaku dengan barang bukti seberat 1,380 Kg.

Berdasarkan rilis yang diterima detikcom dari Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, pelaku ditangkap 26 Agustus 2010 dinihari. Pembawa barang haram tersebut adalah seorang pria berusia 20 tahun bernama Lice Sandra asal Pangkal Pinang.

Lice membawa sabu tersebut dalam dinding koper saat tiba dari Bangkok, Thailand, dengan pesawat Air Asia bernomor QZ-7717.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dalam koper tersebut ditemukan 13 paket kristal bening yang diduga Methampetamine (sabu) seberat bruto total 1.380 gram, yang diselipkan pada dinding koper (false compartment)," jelas Efi Suhartantyo di dalam rilisnya, Jumat (27/8/2010).

Setelah penangkapan tersebut, tim dari bea dan cukai bersama dengan kepolisian berusaha melakukan pengembangan di daerah Pluit, Jakarta Utara. Namun pihak penerima paket sabu tersebut belum berhasil ditangkap.

Lice terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Hal ini sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal barang bukti, beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milyar.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polrestro Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," tegasnya.


(mad/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini