Roberto dijawalkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (27/8/2010) yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
"Roberto melalui penasihat hukumnya mengatakan tidak bisa hadir. Tetapi, dia dinyatakan siap hadir tanggal 31 Agustus nanti," kata Ketua Mejelis Hakim, Ahmad Solichin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kemudian dimulai dengan meminta keterangan saksi lainnya yakni, Kombes Pol Wahyu Indra Pramugari (saksi pelapor), adik ipar Roberto yang bernama Gunawan, Yuliar Kus, Saifudin Arif dan Nur Laili,Β AKBP Nico Afinta, dan Kombes Ihza Fadri.
Kuasa hukum Sri Sumartini keberatan Ihza menjadi saksi ahli. Ihza pernah menjadi ketua tim pengacara Sri Sumartini saat diperiksa oleh tim independen Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, Ahmad lalu meminta Ihza keluar ruang sidang. "Ihza Fadri silakan di luar karena ditakutkan ada conflict of interest," kata Ahmad.
(aan/nrl)











































