"Isu yang masuk ada titipan, ada hal negatif yang melatarbelakangi calon. Kalau itu terbukti, DPR dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah yang bersikap menolak apa yang disampaikan Pemerintah," ujar anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat(27/8/2010).
Menurut Gayus, DPR memang berkewajiban memilih dan menentukan pimpinan KPK. Namun kalau DPR tidak berkenan, DPR berhak menolak usulan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus melihat kedua sosok calon pimpinan KPK yang lolos seleksi pada dasarnya bagus. Hanya saja masih perlu diuji apakah jantan melawan korupsi.
"Apakah Pak Bambang dan Pak Busyro yang tegas dan jujur berani menghadapi kekuasaan," tantang Gayus.
Senada dengan Gayus, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. Tjatur menyampaikan Komisi III tak segan-segan mengembalikan dua calon jika tidak memuaskan DPR.
"Kalau memang kurang berkenan ya dan kami tidka yakin ya akan kami kembalikan agar pansel melakukan seleksi ulang," tutupnya.
(van/ndr)











































