"Kalau disetujui di RUU yang baru itu, koruptor harus kerja keras untuk menyembunyikan hasil korupsi," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko di Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Dia menguraikan alasannya, saat ini investigasi KPK hanya follow the suspect. Nah, kalau kemudian disetujui kewenangan itu, KPK akan bisa melakukan pengusutan pidana korupsi dengan strategi follow the money.
"Jadi KPK bisa mengandalkan informasi dari transaksi mencurigakan," imbuh Danang.
Nantinya untuk menjerat koruptor, tidak hanya dengan metode lama dengan memeriksa calon tersangka dan saksi, tapi juga melalui transaksi keuangan. "Ini yang membuat koruptor khawatir," tutupnya.
(ndr/fay)











































