Hanya Koruptor yang Khawatir KPK Bisa Usut Pidana Pencucian Uang

Hanya Koruptor yang Khawatir KPK Bisa Usut Pidana Pencucian Uang

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 16:07 WIB
Jakarta - Kewenangan KPK untuk bisa mengusut pidana pencucian uang dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum juga dikabulkan DPR. Perdebatan masih alot antara yang pro mendukung KPK dan tidak. Padahal pemberantasan korupsi lebih sukses kalau kewenangan itu dimiliki KPK.

"Kalau disetujui di RUU yang baru itu, koruptor harus kerja keras untuk menyembunyikan hasil korupsi," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko di Jakarta, Jumat (27/8/2010).

Dia menguraikan alasannya, saat ini investigasi KPK hanya follow the suspect. Nah, kalau kemudian disetujui kewenangan itu, KPK akan bisa melakukan pengusutan pidana korupsi dengan strategi follow the money.

"Jadi KPK bisa mengandalkan informasi dari transaksi mencurigakan," imbuh Danang.

Nantinya untuk menjerat koruptor, tidak hanya dengan metode lama dengan memeriksa calon tersangka dan saksi, tapi juga melalui transaksi keuangan. "Ini yang membuat koruptor khawatir," tutupnya.
(ndr/fay)


Berita Terkait