"THR wajib diberikan paling lambat H-7 atau tanggal 4 September. Ini sesuai dengan SK Permenakertrans No 4 Tahun 1994 Tentang tunjangan Hari Raya," ujar Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukendar kepada wartawan di balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/8/2010).
THR wajib diberikan kepada pegawai yang telah bekerja lebih dari 12 bulan dengan besaran 1 kali gaji. Sedangkan untuk pegawai bekerja belum mencapai 12 bulan tapi sudah lebih dari 3 bulan, THR diberikan dengan persentase tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini di DKI tercatat ada 29.191 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai, 2.004.571. Adanya THR diharapkan bisa menambah semangat pegawai untuk lebih baik dalam bekerja.
"Ya tentu kita harapkan iklim bekerja menjadi lebih kondusif dengan adanya THR," imbuhnya.
(her/mad)











































