Pengusaha Wajib Berikan THR Maksimal Tanggal 4 September 2010

Pengusaha Wajib Berikan THR Maksimal Tanggal 4 September 2010

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 15:54 WIB
Jakarta - Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu para pekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun mewajibkan pengusaha memberi THR maksimal H-7.

"THR wajib diberikan paling lambat H-7 atau tanggal 4 September. Ini sesuai dengan SK Permenakertrans No 4 Tahun 1994 Tentang tunjangan Hari Raya," ujar Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukendar kepada wartawan di balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/8/2010).

THR wajib diberikan kepada pegawai yang telah bekerja lebih dari 12 bulan dengan besaran 1 kali gaji. Sedangkan untuk pegawai bekerja belum mencapai 12 bulan tapi sudah lebih dari 3 bulan, THR diberikan dengan persentase tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila tidak maka pengusaha bisa dikenai sanksi yakni denda Rp 100 juta atau denda kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Saat ini di DKI tercatat ada 29.191 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai, 2.004.571. Adanya THR diharapkan bisa menambah semangat pegawai untuk lebih baik dalam bekerja.

"Ya tentu kita harapkan iklim bekerja menjadi lebih kondusif dengan adanya THR," imbuhnya.

(her/mad)


Berita Terkait