FPD DPR Usul Hukuman Koruptor Harus Diperberat

FPD DPR Usul Hukuman Koruptor Harus Diperberat

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 15:47 WIB
FPD DPR Usul Hukuman Koruptor Harus Diperberat
Jakarta - Dorongan penghapusan grasi dan remisi untuk koruptor harus diimbangi dengan peningkatan hukuman untuk koruptor. Hukuman yang berat memperkecil peluang koruptor untuk menikmati grasi ataupun remisi hingga bebas.

"Karena belum ada aturan yang menghapus grasi atau remisi untuk koruptor, hukuman yang dijatuhkan hakim harus diperberat, kalau bisa dua puluh atau tiga puluh tahun penjara," ujar Ketua FPD DPR Jafar Hafsah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun. Gayus tidak sependapat dengan penghapusan grasi dan remisi karena merusak rasa keadilan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dapat dihapus grasi atau remisinya karena memperhatikan HAM. Seharusnya dihukum lebih berat di wilayah pengadilan," tegas Gayus.

Selain hukuman yang harus diperberat, Gayus berharap Pemerintah cermat sebelum memberikan grasi dan remisi untuk koruptor. Sebab , salah-salah, koruptor bisa bebas gara-gara remisi.

"Seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kemanusiaan tetapi juga aspek keadilan," imbau Gayus.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPAN, Tjatur Sapto Edy menilai, diperlukan batasan bagi napi koruptor yang akan menerima grasi ataupun remisi. Dengan demikian hukum betul-betul adil bagi semua napi.

"Ke depan kita harus merevisi UU agar hukum kita tidak absurd. Di China setiap orang dihukum dua puluh tahun, kurang sehari pun tidak bisa dibebaskan," sarannya.

(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads