"Karena belum ada aturan yang menghapus grasi atau remisi untuk koruptor, hukuman yang dijatuhkan hakim harus diperberat, kalau bisa dua puluh atau tiga puluh tahun penjara," ujar Ketua FPD DPR Jafar Hafsah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun. Gayus tidak sependapat dengan penghapusan grasi dan remisi karena merusak rasa keadilan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman yang harus diperberat, Gayus berharap Pemerintah cermat sebelum memberikan grasi dan remisi untuk koruptor. Sebab , salah-salah, koruptor bisa bebas gara-gara remisi.
"Seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kemanusiaan tetapi juga aspek keadilan," imbau Gayus.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPAN, Tjatur Sapto Edy menilai, diperlukan batasan bagi napi koruptor yang akan menerima grasi ataupun remisi. Dengan demikian hukum betul-betul adil bagi semua napi.
"Ke depan kita harus merevisi UU agar hukum kita tidak absurd. Di China setiap orang dihukum dua puluh tahun, kurang sehari pun tidak bisa dibebaskan," sarannya.
(van/yid)











































