"KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya," tulis KPK dalam siaran persnya seperti dilansir dalam situs KPK.go.id, Jumat (27/8/2010).
Hal tersebut sepenuhnya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang No 31/1999 jo UU No 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesadaran untuk menegakkan pemerintahan yang bersih diharapkan juga muncul dari dalam diri pegawai negeri dan penyelenggara negara tersebut, karena itu KPK mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik berupa uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun dalam bentuk lainnya.
"Imbauan ini disampaikan, sebagai salah satu upaya untuk menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi," demikian siaran pers itu.
(ndr/fay)











































