KPK Kembali Ingatkan Masyarakat Agar Tak Beri Parsel ke Pejabat

KPK Kembali Ingatkan Masyarakat Agar Tak Beri Parsel ke Pejabat

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 15:50 WIB
Jakarta - Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya akan saling berkirim parsel. Namun KPK mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan parsel kepada pejabat dan penyelenggara negara. Hal ini membantu mewujudkkan pemerintahan yang bersih.

"KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya," tulis KPK dalam siaran persnya seperti dilansir dalam situs KPK.go.id, Jumat (27/8/2010).

Hal tersebut sepenuhnya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang No 31/1999 jo UU No 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2010, diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, setelah menerima gratifikasi tersebut. Untuk kemudian, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," tutur siaran pers tersebut.

Kesadaran untuk menegakkan pemerintahan yang bersih diharapkan juga muncul dari dalam diri pegawai negeri dan penyelenggara negara tersebut, karena itu KPK mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik berupa uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun dalam bentuk lainnya.

"Imbauan ini disampaikan, sebagai salah satu upaya untuk menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi," demikian siaran pers itu.

(ndr/fay)


Berita Terkait