DPR Diminta Waspadai Kepentingan Koruptor dalam Seleksi Pimpinan KPK

DPR Diminta Waspadai Kepentingan Koruptor dalam Seleksi Pimpinan KPK

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 15:38 WIB
Jakarta - Wanti-wanti disampaikan sejumlah kalangan dalam proses seleksi pimpinan KPK di DPR. Bukan tanpa sebab, proses di DPR rawan masuknya berbagai kepentingan, mulai dari mafia hukum hingga para koruptor. Harus ada pengawasan dari masyarakat dalam proses seleksi Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto di DPR.

"Kini perlu kita awasi bersama keberpihakan DPR terhadap gerakan pemberantasan korupsi, agar jangan sampai hasil kerja Pansel yang baik ini dirusak oleh kepentingan politik pro koruptor," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Erry Nugroho di Jakarta, Jumat (27/8/2010).

Erry menjelaskan, terpilihnya Bambang dan Busyro sebagai calon pimpinan KPK merupakan hasil kerja yang baik dari Pansel dan perlu diapresiasi oleh masyarakat. Kini tugas besar ada di DPR untuk memilih calon yang terbaik, jangan sampai memilih calon yang akan mengecewakan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Pasal 30 angka 10 UU KPK, DPR wajib memilih 1 dari 2 calon yang diusulkan Presiden. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 34 UU tersebut dinyatakan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun," tutupnya.

Busyro dan Bambang terpilih dari 7 calon yang diseleksi. Keduanya pun akan segera menjalani seleksi di DPR.

(ndr/fay)


Berita Terkait