"Di dalam masalah ini DPR harus memilih. Tidak ada landasan hukum bagi DPR untuk menolak keduanya," tegas salah seorang anggota pansel, Erry Riyana Harjapamengkas, kepada detikcom, Jumat (27/8/2010).
Mantan wakil ketua KPK ini mengingatkan, UU memberi amanah kepada Pansel KPK untuk melakukan rekrutmen dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden RI. Di dalam UU juga diberikan amanah kepada DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan guna menetapkan pimpinan KPK terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Erry mengatakan, dua kandidat pimpinan KPK hasil pilihan Pansel KPK ini punya pengalaman kepemimpinan yang kuat. Meski gaya kepemimpinannya berbeda, tetapi baik Bambang dan Busyo diyakini punya kapabilitas memimpin KPK yang memerlukan ketegasan dan keberanian.
"Yang satunya karakternya keras dan retorik (Bambang -red), satunya tegas dan lembut (Busyro -red). Tidak fair kalau DPR menolak karena masalah gaya," papar Erry.
(lh/mad)











































