Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara, Ini Bukan Korupsi

Korupsi Blok Rimba

Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara, Ini Bukan Korupsi

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 15:03 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi dengan tuntutan 11 tahun penjara, Aditya Wisnuwardhana, salah satu cucu pendiri Group Astra, almarhum William Soeryadjaya  membantah tegas tuntutan jaksa atas dirinya yaitu korupsi dan penggelapan uang. Menurut kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang berdasarkan fakta persidangan, negara tidak di rugikan sama sekali bahkan pihaknya memberikan keuntungan bagi kas negara.

"PT Elnusa Tbk yang memiliki 25% saham Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) tidak menderita kerugian sama sekali. Dana US$ 10 juta yang disangkakan kepada klien kami adalah dana operasional ETRL dan Talisman (Sumatera) Limited yang masuk ke rekening ETRL setelah pergantian manajemen," kata Juniver kepada detikcom di kantor Aditya, Jalan Teluk Betung 39, Jakarta Pusat, Jumat,(27/8/2010).

"Pada saat pergantian manajemen saldo pada rekening ETRL hanya US 1,8 juta bukan US$ 10 juta sebagaimana tuntutan. Dana tersebut di simpan di Bank BNI Cabang Musi Palembang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juniver, PT Elnusa, anak perusahaan Pertamina justru meraih untung pada 2008 dan 2009 sebesar Rp6,8 miliar atas investasinya pada ELTR. Padahal, PT Elnusa Tbk tidak menyetor modal sama sekali. Hal tersebut berdasarkan kesaksian mantan Dirut PT Elnusa Tbk, Eteng A Salam dalam sidang pengadilan 3 Juli 2010.

"Pada akhirnya PT Elnusa Tbk berhasil menjual kepemilikan sahamnya di ETRL ke Eurorich, sebuah perusahaan dari British Virgin Island dengan nilai US$ 1 juta," beber Juniver yang didampingi Aditya dan terdakwa II, Franciscus Dewana Darmapuspita.

Tak hanya itu, tak ada satupun laporan audit dari BPKP dan BPK yang menyatakan kerugian negara. "BPKP dan BPK adalah instansi resmi yang berhak menyatakan ada tidaknyanya kerugian negara. Oleh karena itu, dengan tegas kami menyatakan dan membantah negara dirugikan," ujar Juniver yang langsung diamini Edward Soeryadjaja, anak sulung almarhum William Soeryadjaya.

Terkait penggelapan uang, Juniver menjelaskan bahwa setelah dilakukan eksekusi jaminan terhadap seluruh saham Utaryo Suwanto di Tristar Global Holding Corporation (TGHC). Manajemen ETRL yang baru kemudian membayar kewajiban TGHC kepada kantor pengacara Rodyk & Davidson, Stamford law Corporation dan Soetrisno Bachir (pemegang saham PTGI, pihak yang memberikan pinjaman TGHC) dengan uang hak dari TGHC. Juga diberikan kepada Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2006 sebesar US$ 1.239.660.93 dan kepada Sotrisno Bachir US$ 387.949 pada 25 September 2008.

"Oleh karena itu, tidak benar bahwa nett take yang menjadi hak TGHC tidak diberikan sedangkan yang senyatanya pembayaran-pembayaran tersebut diatas adalah kewajiban direksi lama yang belum dibayarkan," tegas Juniver.

"Dengan demikian, tindakan klien kami yang melakukan pembayaran ke pemilik rekening tersebut diatas jelas tindakan yang menjunjung tinggi tanggungjawab dan tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang dibentuk opini selama ini," tutup Girsang.
(asp/ndr)


Berita Terkait