"Kalau ada yang tahu, valid dan tidak asal tuduh, ya boleh segera lapor," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010).
Menurut Johan, KPK belum pernah mendapat laporan soal adanya isu suap tersebut. KPK, tambah Johan, tentu tidak bekerja hanya berdasarkan rumor belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU ini menjadi perdebatan belakangan ini. Bahkan isu tak sedap menerpa Panja RUU TPPU. Informasi beredar, ada uang Rp 5 miliar mengalir ke kocek oknum sejumlah anggota DPR yang membidangi RUU itu. Tujuannya untuk menghambat agar KPK tidak memiliki kewenangan mengusut pidana pencucian uang.
Isu mengenai suap ini memang belum bisa dibuktikan. Namun kabarnya sudah sangat santer. Uang Rp 5 miliar itu disebut-sebut baru sebatas uang muka. Dana lebih besar akan dikucurkan kalau RUU Pidana Pencucian Uang benar-benar melemahkan KPK dan PPATK.
RUU Pidana Pencucian Uang masih mangkrak di Panja. Padahal kebutuhan agar segera melegalkan UU ini sudah sangat mendesak. Terakhir pada Rabu 25 Agustus rapat pansus RUU tersebut tidak kuorum, sehingga jadwal segera merampungkan RUU itu pun molor.
(mok/fay)











































