Jika Ada Bukti, KPK Minta Dilaporkan Isu Suap Rp 5 M

Jika Ada Bukti, KPK Minta Dilaporkan Isu Suap Rp 5 M

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 14:56 WIB
Jika Ada Bukti, KPK Minta Dilaporkan Isu Suap Rp 5 M
Jakarta - Pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diterpa isu adanya suap untuk anggota Dewan sebesar Rp 5 miliar. Jika ada bukti kuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar segera dilaporkan.

"Kalau ada yang tahu, valid dan tidak asal tuduh, ya boleh segera lapor," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010).

Menurut Johan, KPK belum pernah mendapat laporan soal adanya isu suap tersebut. KPK, tambah Johan, tentu tidak bekerja hanya berdasarkan rumor belaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tidak bekerja berdasarkan rumor dan tidak gampang main tuduh kepada seseorang, karena paling tidak kita harus ada petunjuk awal," tandasnya.

RUU ini menjadi perdebatan belakangan ini. Bahkan isu tak sedap menerpa Panja RUU TPPU. Informasi beredar, ada uang Rp 5 miliar mengalir ke kocek oknum sejumlah anggota DPR yang membidangi RUU itu. Tujuannya untuk menghambat agar KPK tidak memiliki kewenangan mengusut pidana pencucian uang.

Isu mengenai suap ini memang belum bisa dibuktikan. Namun kabarnya sudah sangat santer. Uang Rp 5 miliar itu disebut-sebut baru sebatas uang muka. Dana lebih besar akan dikucurkan kalau RUU Pidana Pencucian Uang benar-benar melemahkan KPK dan PPATK.

RUU Pidana Pencucian Uang masih mangkrak di Panja. Padahal kebutuhan agar segera melegalkan UU ini sudah sangat mendesak. Terakhir pada Rabu 25 Agustus rapat pansus RUU tersebut tidak kuorum, sehingga jadwal segera merampungkan RUU itu pun molor.

(mok/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads