Demikian tegas Ketua Panja TPPU DPR, Edison Betaubun, di sela rapat tim perumus TPPU di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/8/2010). Rapat diikuti oleh KPK dan wakil dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Di dalam keputusan ini DPR tidak memutuskan sendiri, tapi bersama dengan pemerintah. Andai DPR bilang A tapi pemerintah tidak setuju, ya tidak jadi putusan," kata Edison.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga seolah dalam pembahasan ini ada sejumlah uang, itu tidak benar. Tidak benar ada pemaksaan kehendak dari DPR atau DPR maunya ini dan itu. Semua hanya isu yang tidak bertanggung jawab," sambung Edison.
Hal yang kurang lebih sama, juga disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM, Prof. Ahmad Ramli. Dia menegaskan kewenangan KPK sama sekali tidak dipersempit.
"Perkembangan terakhir dari RUU ini, tinggal sedikit pasal yang masih harus dibahas. Itu pun tinggal masalah redaksional," ujar Ahmad.
(lh/mad)










































