Kejagung: Penambahan Pasal Itu Biasa

Kasus Mafia Pajak

Kejagung: Penambahan Pasal Itu Biasa

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 14:39 WIB
Jakarta - Penambahan pasal dalam berkas suatu perkara dinilai sebagai hal yang wajar dan biasa dilakukan. Termasuk ketika jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan meminta penambahan pasal tentang penggelapan dalam kasus Gayus Tambunan.

"Biasa itu. Artinya penambahan pasal itu biasa, apalagi misalnya, bahkan di dalam dakwaan itu bisa ditambahkan," terang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010).

Dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Kompol Arafat Enanie di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/8) kemarin, terungkap bahwa jaksa Cirus Sinaga dan jaksa Fadil Regan dengan sengaja meminta penambahan pasal 372 KUHP atau pasal penggelapan dalam perkara korupsi dan money laundring Gayus Tambunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu agar perkara Gayus tersebut bisa ditangani langsung oleh bagian Pidana Umum (Pidum), di mana jaksa Cirus ikut di dalamnya. Gara-gara pasal ini, diduga kuat Gayus Tambunan bisa bebas di PN Tangerang.

Marwan menegaskan, penambahan pasal merupakan hal yang biasa dalam praktek peradilan. "Kalau menambah-nambahkan pasal, melapis-lapis pasal itu biasa dalam praktek peradilan," terang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini.

Menurut Marwan, yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan seorang jaksa adalah mengurangi pasal. Apalagi jika dengan sengaja mengurangi pasal agar perkara tersebut hanya bisa ditangani oleh bagian tertentu.

"Mengurangi misalnya disidangkan, itu yang enggak boleh. Misalnya ada korupsi dihilangkan korupsinya, dianukan misalnya pidana umumnya saja. Apalagi kalau misalnya alat-alat bukti mengarah pada korupsi itu yang salah," tuturnya.

Lalu apakah pasal korupsi yang tadinya ada dalam perkara Gayus tidak dapat dibuktikan oleh jaksa atau memang sengaja dihilangkan? "Saya enggak tahu itu apakah dibuktikan korupsinya atau enggak, saya belum lihat di berkasnya," jawab Marwan.

Dikatakan Marwan, soal penambahan pasal yang dilakukan Cirus telah diketahui pihaknya dari hasil eksaminasi internal yang lalu. "Pemeriksaan dulu kan sudah kan, makanya sudah terkena tindakan disiplin," ucapnya.

Namun, lanjutnya, perkembangan yang terungkap dalam persidangan bisa dipertimbangkan sebagai fakta baru. Hanya saja itu bukan wewenang Kejaksaan.

"Itu kan hasil penyidikan polisi, perkembangan dalam persidangan, itu
 bisa dipertimbangkan penyidiknya kan, bukan di kita," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja juga menuturkan hal senada. Menurutnya, penambahan pasal itu sangat mungkin dilakukan.

"(Penambahan pasal) Itu bisa saja. Kalau misalnya di dalam hasil pemeriksaan polisi mengatakan yang disangka pasal ini, tapi jaksa mengatakan juga bisa pasal itu, bisa, kenapa tidak? Kan kita yang  enyidangkan, kita yang akan menyajikan kepada hakim, perbuatan begini, ini melanggar ini," jelas mantan Jamwas ini.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan sebelumnya dibebaskan oleh PN Tangerang. Kala itu Majelis Hakim menilai, Gayus tidak terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang dan penggelapan. Sejumlah pihak menilai, bebasnya Gayus karena dakwaan jaksa yang lemah dan tidak memasukan unsur korupsi di dalamnya.

(nvc/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads