"Korupsi itu yang menangani KPK, tapi untuk tindak pidana pencucian uangnya tetap di ranah kepolisian dan kejaksaan. KPK hanya termasuk dari asalnya," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum HAM, Prof Dr Ahmad Ramli.
Hal yang disampaikan Ahmad adalah kesepakatan antara tim perumus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Ahmad mengatakan, KPK memang berhak menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) hasil kajian PPATK. Tetapi untuk proses hukumnya, KPK hanya fokus kepada unsur pidana korupsi yang terdapat dalam kasus bersangkutan.
"Sekarang ini yang masih kita bahas teknis penerimaannya. Apakah LHA ini langsung diserahkan ke KPK dari PPATK? Apakah melalui Polri dan Kejaksaan Agung? Apakah ketiganya akan serentak menerimanya? Semoga sore sudah ada keputusan," ujar Ahmad Ramli.
Sebelumnya, dalam draf yang diusulkan pemerintah, pasal 79, KPK berwenang menangani pidana pencucian uang yang ditemukan dalam kasus korupsi yang ditanganinya. Nah, sebagian anggota tim perumis tetap menghendaki, jika dalam kasus korupsi yang ditangani KPK ditemukan pidana pencucian uang, kasusnya harus dilimpahkan ke Polri. (ken/ndr)











































