KPK Akhirnya Berwenang Terima Laporan PPATK

KPK Akhirnya Berwenang Terima Laporan PPATK

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 14:08 WIB
KPK Akhirnya Berwenang Terima Laporan PPATK
Jakarta - Akhirnya KPK bisa mendapat kewenangan menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) hasil kajian PPATK, hal yang sempat menjadi ganjalan di DPR. Tetapi untuk proses hukumnya, KPK hanya fokus kepada unsur pidana korupsi yang terdapat dalam kasus bersangkutan.

Demikian kesepakatan rapat tim perumus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum HAM, Prof Dr Ahmad Ramli. Rapat berlangsung secara tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).

"Sekarang ini yang masih kita bahas teknis penerimaannya. Apakah LHA ini langsung diserahkan ke KPK dari PPATK? Apakah melalui Polri dan Kejaksaan Agung? Apakah ketiganya akan serentak menerimanya? Semoga sore sudah ada keputusan," ujar Ahmad Ramli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada prinsipnya, KPK berwenang mendapatkan LHA dari PPATK. Sedangkan untuk penanganan kasusnya, KPK akan tetap fokus kepada unsur korupsi dan penyidikan pidana pencucian uang menjadi wewenang penyidik Polri bersama Kejaksaan.

"Demikian juga untuk kasus narkoba, pidananya jadi bagian Polri dan unsur narkobanya jadi wewenang BNN. Pidana pajak juga demikian, KPK menangani unsur korupsinya," jelas Ahmad.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, diikuti oleh Panja DPR untuk RUU TPPU, perwakilan dari Kemenkum HAM dan KPK. Setelah jeda salat Jumat, rapat akan dilanjutkan lagi pada pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, persoalan pelaporan LHA PPATK ke KPK ini sempat dipermasalahkan oleh empat Fraksi di DPR yakni PDIP, PPP, Hanura dan Golkar. Keempatnya tidak setuju Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK diberikan kepada
KPK.

Pandangan ini berbeda dengan dorongan PD, PKB, PKS, PAN, dan Gerindra yang mau LHA PPATK bebas diproses ke penegak hukum.
(lh/mad)


Berita Terkait