Demikian kesepakatan rapat tim perumus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum HAM, Prof Dr Ahmad Ramli. Rapat berlangsung secara tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
"Sekarang ini yang masih kita bahas teknis penerimaannya. Apakah LHA ini langsung diserahkan ke KPK dari PPATK? Apakah melalui Polri dan Kejaksaan Agung? Apakah ketiganya akan serentak menerimanya? Semoga sore sudah ada keputusan," ujar Ahmad Ramli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian juga untuk kasus narkoba, pidananya jadi bagian Polri dan unsur narkobanya jadi wewenang BNN. Pidana pajak juga demikian, KPK menangani unsur korupsinya," jelas Ahmad.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, diikuti oleh Panja DPR untuk RUU TPPU, perwakilan dari Kemenkum HAM dan KPK. Setelah jeda salat Jumat, rapat akan dilanjutkan lagi pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, persoalan pelaporan LHA PPATK ke KPK ini sempat dipermasalahkan oleh empat Fraksi di DPR yakni PDIP, PPP, Hanura dan Golkar. Keempatnya tidak setuju Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK diberikan kepada
KPK.
Pandangan ini berbeda dengan dorongan PD, PKB, PKS, PAN, dan Gerindra yang mau LHA PPATK bebas diproses ke penegak hukum.
(lh/mad)











































